Lompat ke isi utama

Pengumuman

Rekrutmen 551 Orang Pengawas TPS Pemilihan 2024

Bawaslu Kota Sukabumi mengajak kepada masyarakat Kota Sukabumi yang memenuhi syarat untuk menjadi bagian pengawas Pemilihan 2024 dengan syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Bagi Masyarakat Kota Sukabumi yang terpanggil untuk bergabung menjadi bagian dari Pengawas Pemilihan 2024 dapat langsung mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan dari tanggal 12 September 2024 s.d 28 September 2024 dengan membawa berkas-berkas sebagi berikut:

  1. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III); UNDUH
  2. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  3. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV); UNDUH
  6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V); UNDUH
  • Alamat Panwaslu Kecamatan Cikole : Perum Prana Estate Jl. Seruni Blok B4 N0.4 Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole.

  • Alamat Panwaslu Kecamatan Citamiang : JL. Pramuka No. 47 RT. 002 RW. 009 Cikondang, Citamiang, Kota Sukabumi.

  • Alamat Panwaslu Kecamatan Warudoyong : Jalan Taman Bahagia komplek perumahan aom 1 No 22 RT. 007/007 Kel. Benteng Kec. Warudoyong.

  • Alamat Panwaslu Kecamatan Gunungpuyuh : Jl. Bhineka Karya, No.36 Karamat, Kec. Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

  • Alamat Panwaslu Kecamatan Baros : Jl. Baros Kp. Cipeujeuh Rt.01 Rw. 05 Kel. Jayaraksa kec.baros kota sukabumi.

  • Alamat Panwaslu Kecamatan Lembursitu : Jl. Mujaer Perum Situendah  Rt.002 Rw.001 Kelurahan Lembursitu Kecamatan Lembursitu.

  • Alamat Panwaslu Kecamatan Cibereum : Jl Limusnunggal RT 01/02 Kel Limusnunggal Kec Cibeureum.