Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Sukabumi gelar Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

SIDANG AJUDIKASI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU BAWASLU KOTA SUKABUMI

Bawaslu Kota Sukabumi lakukan sidang penyelesaian sengketa atas dasar permohonan laporan sengketa dari partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), yang di selengarakan di Ruang Sidang Bawaslu Kota Sukabumi pada Senin (29/05/23).

Ketua Majelis (M Aminuddin) mengatakan "sidang ajudikasi ini dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan perselisihan, menurut beberapa partai politik yang membuat laporan ke Bawaslu Kota Sukabumi mereka merasa dirugikan oleh KPU Kota Sukabumi". Dalam hal ini terdapat 2 (dua) Partai Politik yang mengajukan laporan sengketa ke Bawaslu Kota Sukabumi yaitu Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Agenda sidang Ajudikasi ini hanya membacakan permohonan dari pemohon dan jawaban dari termohon, namun pada situasinya Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) mencabut permohonan pemohon pada sidang Ajudikasi ini. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) selain membacakan permohonan pemohon dan jawaban dari termohon sekaligus dilanjutkan juga dengan sidang pemeriksaan yang dilakukan oleh Anggota Majelis (Yasti Yustia Asih) sebagai Majelis Pemeriksa dan Anggota Majelis (H Ending Muhidin) sebagai Majelis Pemeriksa. Anggota Majelis (Yasti Yustia Asih) mengatakan "Dalam sidang Ajudikasi ini tidak memiliki kendala, karena pemohon juga memberikan pokok-pokok permohonannya dengan jelas dan dari termohon juga menyampaikan jawaban-jawaban termohon dengan cukup jelas".

Dalam hal Pencabutan Permohonan yang dilakukan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) sidang Ajudikasi tetap akan dilanjutkan pada Sidang selanjutnya nanti karena pada dasarnya proses penyelsaian sengketa ini tetap harus kami tutup dengan seluruh rangkaian keputusan yang kami keluarkan dalam proses penyelesaian sengketa unkap Ketua Majelis (M Aminuddin). Anggota Majelis (Yasti Yustia Asih) juga menyampaikan "Terkait Pencabutan Permohonan oleh Pemohon juga tertuang dalam Perbawaslu 9 (Sembilan) tahun 2022 di pasal 90 tentang gugurnya sengketa di ayat 1 (satu) dinyatakan gugurnya permohonan sengketa adalah ketika pemohon mencabut permohonannya, sehingga hal tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme Perbawaslu 9 (Sembilan) tahun 2022 dengan melakukan Pleno dan diputuskan oleh pimpinan dan dimasukan di Amar Putusan yang menggunakan PSPP-20". Sehingga Ketua Majelis (M Aminuddin) mengatakan hasil putusan dari sidang ajudikasi ini harus melalui tahapan Pleno terlebih dahulu yang akan dilakukan oleh Ketua Majelis (M Aminuddin), Anggota Majelis (Yasti Yustia Asih) dan Anggota Majelis (H Ending Muhidin). Ketua Majelis (M Aminuddin) juga menyampaikan terkait pencabutan permohonan yang dilakukan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) ini juga Ketua Majelis (M Aminuddin) meminta kepada Partai Garda Indonesia (Garuda) untuk menyampaikan pencabutan permohonannya itu secara tertulis, sehingga bentuk putusan kami harus berdasar melalui Pleno Pungkasnya.

Dalam hal ini Ketua Majelis (M Aminuddin) mengatakan "Sengketa ini seyogyanya di seluruh tahapan ada ruang untuk melakukan proses sengketa, dan kami tidak pernah mendorong dan juga menahan partai politik untuk melakukan sengketa ke Bawaslu Kota Sukabumi, kalau pun memang ada ruang untuk melakukan permohonan sengketa ke Bawaslu terkait dengan berbagai Keputusan atau Berita Acara sebagai objek sengketa yang dikeluarkan oleh KPU, tentu kami mempersilahkan kepada peserta pemilu melakukan haknya untuk bersengketa ke Bawaslu". Sidang lanjutan akan kembali dilaksanakan pada hari Rabu (31/05/23) atas dasar kesepakatan Ketua dan para Anggota Majelis serta Pemohon juga Termohon.

Potensi sengketa akan terus berlanjut karena ini masih dalam tahapan pendaftaran selanjutnya ada tahapan Verifikasi calon sehingga dalam hal ini kemungkinan sengketa akan terus ada, Proses Sengketa ini juga bisa terjadi tidak hanya peserta pemilu kepada penyeleggara namun juga bisa terjadi antar peserta pemilu, sebagaimana dikatakan Anggota Majelis (Yasti Yustia Asih) dalam wawancara bersama tim Humas Bawaslu Kota Sukabumi.

Bawaslu Kota Sukabumi dalam hal ini juga berupaya melakukan Pencegahan agar Proses terjadinya sengketa antara Peserta Pemilu dan penyelenggara juga sengketa Antar Peserta pemilu ini tidak terjadi, Pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Sukabumi ini dengan melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu, karena sengketa ini terjadi akibat adanya yang dirugikan oleh salah satu pihak dalam hal ini peserta pemilu yang dirugikan oleh Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kota Sukabumi, maka dari itu KPU Kota Sukabumi harus melakukan sosialisasi kembali guna meminimalisir terjadinya sengketa tersebut, ungkap Anggota Majelis (Yasti Yustia Asih) pada wawancara bersama Humas Bawaslu Kota Sukabumi.(ig)

Tag
Berita