Lompat ke isi utama

Berita

Delapan Tahun Pengawasan Pemilu: Bawaslu Kota Sukabumi Perkuat Peran Gen Z dan Saka Adhyasta Jelang Pemilu 2029

KRIDA PENCEGAHAN

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi memperingati delapan tahun kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia sekaligus menggelar pematerian Krida Pencegahan bagi calon anggota Saka Adhyasta Pemilu, Sabtu (15/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Sukabumi menegaskan komitmennya memperkuat peran generasi Z (Gen Z) dalam pengawasan partisipatif menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

MUHAMMAD AMINUDDIN

Koordinator Divisi HP2HM Bawaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin, yang menjadi pemateri dalam kegiatan itu mengatakan pihaknya secara terbuka menerima ide, gagasan, dan masukan dari generasi muda, khususnya Gen Z, agar skema pencegahan pelanggaran Pemilu di kalangan pemilih pemula dapat berjalan lebih masif, efektif, dan menarik.

Gagasan pembentukan Saka Adhyasta Pemilu pertama kali digagas Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada 2017, lalu diadopsi menjadi program kerja nasional oleh Bawaslu RI pada 2018. Saat ini, struktur Saka Adhyasta Pemilu terdiri atas tiga krida, yakni Krida Pencegahan, Krida Pengawasan, dan Krida Penanganan Pelanggaran, setelah Krida Penyelesaian Sengketa dihapuskan karena masyarakat umum tidak memiliki legal standing sebagai pihak pelapor sengketa proses Pemilu.

Materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut berfokus pada Krida Pencegahan, yang membekali anggota Saka Adhyasta Pemilu dengan empat pilar keahlian, yaitu memahami peran partisipatoris, memahami tahapan persiapan dan pelaksanaan Pemilu, menguasai cara pengawasan atau pemantauan lapangan, serta memahami regulasi seperti Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Bawaslu Kota Sukabumi turut menyoroti dinamika regulasi jelang Pemilu 2029, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang mengamanatkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, meski perubahan aturan pelaksanaannya masih menunggu keputusan DPR RI. Apabila tidak ada perubahan undang-undang, tahapan awal Pemilu 2029 diperkirakan mulai berjalan pada Juni 2027 mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017.

Sehubungan dengan hal itu, Bawaslu Kota Sukabumi mengimbau anggota Saka dan pemilih pemula berusia 16–17 tahun untuk segera mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) serta melakukan pengecekan mandiri secara berkala melalui laman Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online agar hak pilihnya terdaftar pada Pemilu 2029.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kota Sukabumi akan mendata calon anggota Saka Adhyasta Pemilu yang belum memiliki KTP-el atau belum terdaftar di DPT Online untuk dikoordinasikan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Selain itu, Bawaslu Kota Sukabumi juga akan menyusun skema sosialisasi pengawasan partisipatif yang ramah Gen Z di lingkungan Gerakan Pramuka Kota Sukabumi, serta memastikan fasilitas pendidikan dan Gerakan Pramuka bebas dari kegiatan kampanye politik praktis menjelang tahapan Pemilu mendatang.

Penulis: Githa Suci Purwadi Putri, S.Pd

Editor: Ilham Ginanjar